Ibadah Kurban dan Pertanyaan Umum di Masyarakat
Setiap menjelang Idul Adha, pertanyaan ini selalu muncul:
“Kalau kami berkurban satu kambing, apakah boleh diniatkan atas nama satu keluarga?”
Pertanyaan ini sangat relevan, terutama bagi keluarga muslim yang ingin bersama-sama meraih pahala kurban, namun memiliki keterbatasan dana. Apakah satu kambing cukup untuk satu keluarga? Apakah sah secara syariat? Dan bagaimana praktik terbaiknya?
Mari kita bahas dengan landasan dalil dan penjelasan ulama.
Dalil dan Pandangan Ulama tentang Kurban atas Nama Keluarga
1. Praktik Rasulullah SAW: Satu Kambing untuk Dirinya dan Keluarga
Rasulullah SAW bersabda:
“Wahai Fatimah, berdirilah dan saksikanlah hewan kurbanmu. Sesungguhnya tetesan darahnya yang pertama akan menghapus dosa-dosamu yang telah lalu. Dan bacalah: ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya, dan demikianlah aku diperintahkan, dan aku adalah termasuk orang-orang Islam.’”
(HR. Abu Daud)
Dalam hadits lain yang lebih tegas, disebutkan:
“Rasulullah SAW berkurban dengan seekor kibas (domba) dan berkata: ‘Ya Allah, ini dariku dan dari keluarga Muhammad.’”
(HR. Muslim)
Hadits ini dijadikan dalil oleh mayoritas ulama bahwa seekor kambing sah dikurbankan atas nama satu orang, dan boleh diniatkan pahalanya untuk satu keluarga.
2. Apa Bedanya Nama Shahibul Qurban dan Niat Berbagi Pahala?
Secara fikih, pemilik atau orang yang berkurban (shahibul qurban) hanya boleh satu orang untuk hewan kambing atau domba. Berbeda dengan sapi atau unta, yang bisa atas nama tujuh orang.
Namun, pahala kurban boleh diniatkan untuk seluruh keluarga, sebagaimana Rasulullah SAW meniatkan satu kambing atas nama diri dan keluarganya.
➡️ Jadi, yang menjadi sah sebagai mudhahhi (orang yang berkurban) hanya satu orang, tapi pahala bisa mengalir untuk semua anggota keluarga.
3. Pendapat Ulama
Ulama Mazhab Syafi’i:
Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa:
“Satu kambing hanya mencukupi untuk satu orang dalam hal keabsahan kurban, tetapi boleh baginya untuk menyertakan keluarganya dalam pahala.”
Syaikh Utsaimin rahimahullah:
“Seseorang boleh berkurban dengan satu kambing atas nama dirinya, lalu menyertakan keluarganya dalam pahala.”
Kisah Nyata: Kurban Keluarga dalam Keterbatasan
Pak Arif dan istrinya tinggal di rumah kontrakan sederhana. Dengan tiga anak, mereka hidup pas-pasan. Tapi setiap tahun, mereka menyisihkan sedikit demi sedikit hingga terkumpul cukup untuk satu kambing.
“Kami tahu hanya bisa atas nama satu orang, tapi kami niatkan pahalanya untuk sekeluarga. Semoga Allah menerimanya,” ujar Pak Arif.
Itulah semangat kurban: bukan tentang jumlah atau besar hewan, tapi tentang keikhlasan.
Kesimpulan: Boleh, Asal dengan Niat yang Tepat
✅ Boleh berkurban satu kambing atas nama satu keluarga, dengan catatan:
- Secara syariat, hanya satu orang sebagai shahibul qurban (pemilik sah)
- Boleh menyertakan keluarga dalam niat pahala, sebagaimana dicontohkan Nabi SAW
- Tetap sebaiknya dituliskan satu nama utama saat pelaporan atau penyembelihan
FAQ: Tanya Jawab Seputar Kurban atas Nama Keluarga
Q: Apakah kurban satu kambing untuk satu keluarga bisa diterima?
A: Ya, selama ada satu shahibul qurban yang jelas dan niatnya ditujukan juga untuk keluarganya.
Q: Haruskah mencantumkan semua nama anggota keluarga?
A: Tidak perlu. Cukup niat di hati. Jika dilaporkan, tulis nama utama saja.
Q: Kalau saya dan istri patungan kambing, apakah sah?
A: Dalam kurban kambing, tidak sah jika dua orang patungan atas nama bersama. Tapi salah satu bisa menjadi shahibul qurban, dan pahala diniatkan untuk berdua.
Penutup: Kurban adalah Cinta yang Dibagikan
Allah tidak menilai besar kecilnya hewan, tapi ketulusan hati kita. Jika dengan satu kambing Anda ingin berbagi pahala kepada keluarga tercinta, maka itu adalah bagian dari semangat kurban yang sesungguhnya: berbagi cinta, taat kepada Allah, dan peduli terhadap sesama.
Referensi:
- HR. Muslim
- HR. Abu Daud
- Syarah Nawawi ‘ala Muslim
- Fatwa Syaikh Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa